Pelatihan SISKEUDES Desa Taman

TAMAN. Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 di Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang merupakan pelatihan lanjutan yang sebelumnya di laksanakan di Desa Pedurungan, Desa Kabunan, Desa Jebed Selatan dan Desa Sitemu . Pelaksanaan pelatihan siskeudes dilaksanakan langsung di aula Balai Desa. Pelatihan siskeudes ini di pandu oleh Narasumber dari Kecamatan Taman yaitu Pendamping Desa Iguh Ariwibowo dan Kabul Priadi serta Pendamping lokal Desa Sahru R, Mahfud, Syarif, Solikhah dan Tustinah.

nara sumber dari pendamping lokal desa Mahfud

Siskedes ini merupakan sebuah aplikasi keuangan desa yang dapat memudahkan desa untuk melaporkan keuangan desa. Siskeudes sudah diaplikasikan sejak tahun-tahun sebelumnya (2016) namun belum semua desa menggunakan aplikasi tersebut karena keterbatasan keterampilan mengenai aplikasi siskeudes. Akan tetapi pada tahun anggaran 2019 diharapkan semua desa se-kabupaten Kabupaten Pemalang sudah menggunakan aplikasi siskeudes dalam membuat laporan keuangan desa.

Peserta Pelatihan diikuti oleh 19 Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa / Staf Teknis dan Bendahara Desa se Kecamatan Taman

Adapun desa-desa yang menjadi peserta pelatihan terdiri dari :

  1. Desa Pedurungan
  2. Desa Kabunan
  3. Desa Jebed Selatan
  4. Desa Sitemu
  5. Desa Taman
  6. Desa Penggarit
  7. Desa Kedungbanjar
  8. Desa Gondang
  9. Desa Kaligelang
  10. Desa Banjaran
  11. Desa Wanarejan Utara
  12. Desa Sokawangi
  13. Desa Asemdoyong
  14. Desa Kejambon
  15. Desa Jrakah
  16. Desa Jebed Utara
  17. Desa Pener
  18. Desa Cibelok
  19. Desa Banjardawa

tujuan dari pengunaan aplikasi SISKEUDES, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung secara nyata tata kelola Pemerintahan desa secara bsik dan akuntabel melalui Aplikasi ini.

Aplikasi keuangan desa siskeudes ini menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih Portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Maka dari itu Tahun 2019 Seluruh desa harus atau diwajibkan menerapkan Sistem aplikasi ini. pada dasarnya aplikasi SISKEUDES.

Pada Pelatihan Narasumber Menghimbau harus teliti dalam penginputan anggaran supaya tidak ada temuan di kemudian hari. tidak harus pintar tapi harus Teliti…Ungkap Mahfud.

Seiiring dengan perkembangan teknologi Semoga kedepanya seluruh Desa Sekecamatan Taman bisa terus maju dan berkembang dan menjadi percontohan Desa – desa yang lain.

 

salam ADMIN Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *