Musyawarah Desa Taman
MATERI MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENDIRIAN BUMDES
BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) ADALAH : Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. (UU Desa No 6 Tahun 2014)
Pertimbangan pendirian bumdesa adalah
- Atas inisiatif PEMDES dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa
- Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat desa
- Sesuai dgn kebutuhan masy, terutama dlm pemenuhan kebutuhan pokok
- Tersedia sumber daya desa yg blm dimanfaatkan scr optimal terutama kekayaan desa
- Tersedianya SDM yg mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masy desa
- Modal Penyertaan modal dari Pemdes dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
YANG PERLU DIBAHAS DALAM MUSDES PENDIRIAN BUMDES
- Terkait untuk Anggaran Dasar Bumdes/Perdes
- Nama Bumdes (dicari dan disepakati bersama)
- Tempat Kedudukan Desa…….Kec…..Kab…….(Jelas)
- Maksud dan Tujuan
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
- Modal Usaha
- Modal awal BUM Desa bersumber dari APB
- Modal BUM Desa terdiri atas:
- penyertaan modal Desa (APBDesa dan sumber lainnya)
- hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa
- penyertaan modal masyarakat Desa (tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat).
- Kegiatan Usaha (dicari sesuai kondisi desa dan disepakati )
- Jasa terkait sumber daya alam
- air minum Desa;
- usaha listrik Desa;
- lumbung pangan; dan
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna
- Jasa terkait Usaha perantara
- jasa pembayaran listrik;
- pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
- jasa pelayanan lainnya
- Produksi dan Perdagangan
- pabrik es;
- Pabrik asap cair;
- hasil pertanian;
- sarana produksi pertanian;
- sumur bekas tambang; dan
- kegiatan bisnis produktif lainnya
- Bisnis Keuangan (Simpan Pinjam Masyarakat)
- Usaha bersama, Wisata, dan bisnis lain lain yang dipandang perlu dan potensial oleh masyarakat
- Jangka waktu berdirinya Bum Desa (Contoh : dari mulai didirikan sampai dengan dibubarkan melalui Musdes pembubaran bumdes )
- Organisasi Pengelola
- penasihat; (ex officio adalah kepala Desa )
- pelaksana operasional; (dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa) Pasal 5 Ayat 6 Perda Pemalang No 16 tahun 216 tentang Pedoman pembentukan BUMDES
Syarat Pelaksana operasional :
- masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha
- ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Umum/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat; (syarat lainnya disepakati)
- tentukan Nama Pelaksana Operasional (disepakati)
- Contohn Direktur (nama……),sekretaris(……….),bendahara (…………….),kepala unit…….kepala unit….. kepala unit…….(disepakati)
- pengawas
- Ketua; (nama :………)
- Wakil Ketua merangkap anggota;(…………….)
- Sekretaris merangka anggota;(………………)
- (………………)
- Tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan setelah dikurangi biaya operasional.
Contoh : (disepakati …..)
- penambahan modal usaha:…………………….. . 25%
- pendapatan asli desa:……………………………. . 30%
- Penasihat:………………………………………… . . 5%
- badan pengawas:…………………………………. . 5%
- pelaksana operasional:………………………….. . 20%
- Pelatihan dan kursus Pengurus:……… …….. . 5%
- Dana sosial:………………………………………… . 5%
- Cadangan:………………………………………… . 5%
- Terkait untuk Anggaran Rumah Tangga Bumdes
- Hak dan Kewajiban,disesuaikan dengan perda no 16 yahun 2015 tentang Pedoman Pendirian Bumdes
- Masa Bakti,( contoh 3 th,5 th )Disepakati…….tahun dan dapat dipilih kembali untuk…..kali masa bakti kepengurusan
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola
Pengangkatan/Pembentukan pengurus BUMDes dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
Organisasi kepengurusan BUMDes ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
Pengurus BUMDes ……. Desa …….. berhenti atau diberhentikan apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri;
- Pindah tempat tinggal di luar desa;
- Berakhir masa baktinya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
- Karena tersangkut tindak pidana.
- Penetapan jenis usaha,
- Sumber modal