Musdesus BLT DD Desa Taman Tahun 2021
taman-taman.desa.id Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa .
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Taman bersama BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan segenap tamu undangan melaksanakan musyawarah desa khusus (MUSDESUS) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Jum’at, 05 Januari 2021 bertempat di Aula Balai Desa Taman.
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021.
Dengan dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Novi Hidayati sebagai Narasumber dan Kabul Priyadi Pendamping Desa menyampaikan materi tentang kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan BLT DD, intinya dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Setelah dilakukan pembahasan,diskusi dan memverifikasi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan KPM BLT-DD tahun 2021 sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021. Semoga masyarakat Desa Taman merasa bersyukur dengan apa yang sudah diberikan oleh pemerintah, karena dengan bantuan itu masyarakat lebih sedikit terbantu ekonominya.