Chapturing TPID Di Desa Taman

Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas.

 

PID mendukung capaian target RPJM 2015-2019 dengan mendukung pembangunan Desa secara lebih kreatif dan sehingga dapat mendorong pengembangan ekonomi local dan pengembangan sumber daya manusia. PID diselenggarakan oleh Kemendesa PDTT dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa.

 

PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

 

PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara professional. Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya Dana Desa. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

 

Dikatakan Syahru R (PLD), Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

“Program Inovasi Desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan Desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur Desa, ” katanya.

Kemudian ia menjelaskan, melalui Program Inovasi Desa ini diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Program Inovasi Desa merupakan salah satu  bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana  Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Manfaat Inovasi Desa pertama untuk melindungi individu, kelompok atau kelembagaan yang melakukan inovasi, kedua, memacu kreativitas Desa untuk meningkatkan daya saing dan keunggulannya; dan meningkatkan jaminan pelayanan publik yang disediakan pemerintah Desa,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *