BEBAS DENDA PAJAK (PBB) DESA TAMAN
taman-taman.desa.id Untuk meringankan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan insentif/stimulus Bebas Denda Pajak Semua Tahun bagi wajib pajak PBB yang berlaku mulai bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2021 .
Kepala Desa Taman Agus Sutrisno mengatakan insentif bebas denda pajak merupakan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat. meringankan beban denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan PBB/P2.
Dengan begitu, warga Desa Taman diharapkan bisa memanfaatkan program ini. Menurut Agus Sutrisno, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Jadi, tinggal datang saja ke bank lalu bayar pajak pokoknya karena untuk dendanya sudah di skip di aplikasi sehingga otomatis denda tidak muncul,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang akan membayaran PBB bisa dapat dilakukan di bank BPD, Indomaret, kantor pos, gopay, bukalapak dan agen DUTA.
insentif pajak merupakan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat.dampak COVID-19 yang terus melanda di Indonesia termasuk di Kabupaten Pemalang.
Dalam kondisi pandemi ini secara bersama bangkit dengan gotong-royong dan taat membayar pajak daerah karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.
pajak daerah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang bertujuan menggerakkan roda perekonomian.